MEKANISME PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) POLRES OKI

2

Jam Pelayanan Pembuatan SKCK :

  • Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
  • Jumat : 08.00 WIB s/d 15.30 WIB

Penerbitan SKCK

    • Pembuatan baru < 120 Menit
    • Perpanjang < 60 Menit

Pembuatan Sidik Jari :

  • Foto copy KTP satu lembar
  • Foto bewarna 3×4 tiga lembar
  • Terbit sidik jari

Mekanisme Pembuatan SKCK (Baru)

  • Harus yang bersangkutan
  • Membawa KTP dan foto copy 1 lembar
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) dan foto copy 1 lembar
  • Membawa Akte Kelahiran dan foto copy 1 lembar
  • Foto bewarna terbaru latar merah 4×6 empat lembar
  • Foto copy sidik jari 1 lembar

Mekanisme Perpanjangan SKCK

  • Harus yang bersangkutan
  • Membawa KTP
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Akte Kelahiran
  • Membawa SKCK yang akan di perpanjang

Biaya PNBP sebesar Rp. 30.000

Share.

About Author

Humas Polres OKI adalah bagian publikasi dari situs berita resmi Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, yang mewartakan setiap kegiatan dan peristiwa Berita Polres OKI Terbaru

2 Komentar

  1. Selamat pagi min, perkenalkan saya fajar, saat ini saya dengan berada di Yogyakarta, alamat KTP saya di Tugumulyo, Ogan Komering Ilir. Saya ingin membuat SKCK, apakah bisa dikayani melalui WA atau metode lain selain hadir ditempat min?

Leave A Reply