POLRES OGAN KOMERING ILIR – Jajaran Polres OKI berhasil menangkap pelaku begal, yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas-red) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku bernama Eko Pranoto, warga dusun 04 desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur, sedangkan korbannya yakni Andre Antoro, warga dusun III desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur.
Kejadian terjadi pada Senin, 10 April tahun 2017 pukul 21.30 WIB, saat korban melintas di Jalan poros desa Surakarta Kecamatan Mesuji Makmur.
Pada saat kejadian dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Mesuji Makmur, IPTU Dedi, tersangka dan rekannya memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSMH Palembang.
Setelah sempat DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim macan Komering Polres OKI setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
Dimana pelaku bersembunyi di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.
Meski pun diakui IPTU Dedy, harus menempuh perjalanan jarak jauh namun hal itu tidak mengendorkan semangat tim untuk menangkap pelaku.
Alhasil pada Kamis, 22 September pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan petugas.
Hasil penyidikan ternyata pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminalitas.
Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku kabur karena takut dikejar polisi.
Ia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.