POLRES OGAN KOMERING ILIR – Seorang pria paruh baya menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan).
Tak hanya itu, pengedar narkoba di wilayah perairan ini juga memiliki 3 unit senpi rakitan (Senjata api rakitan) lengkap dengan amunisi aktif.
Berangkat dari seringnya melihat kegiatan tersebut, warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan yang tidak mengenal waktu itu, lalu memberikan informasi ke nomor polisi yang dibuka secara online oleh Kapolres OKI Polda Sumsel AKBP Dili Yanto.
Mendapat informasi tersebut lalu, Satnarkoba Mapolres OKI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat, yang mana tersangka diketahui bernama Junaidi Hatta (51).
Junaidi Hatta (51) saat digiring anggota Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/2/2023).
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamuddin mengungkap gelar perkara penangkapan bandar narkoba dilakukan dihalaman Mapolres OKI pada Selasa (14/2/2023) siang.
“Setelah melalukan penyelidikan awal dan mencari kebenaran informasi tersebut dengan mengantongi ciri-ciri serta alamat pelaku,” ungkapnya
Tanpa berpikir panjang, sekitar pukul 18.15 anggota tiba di kediaman tersangka dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumahnya di Desa Sungai Lumpur.
“Anggota kemudian masuk ke rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” kata AKBP Dili Yanto.
“Yang mana laki-laki tersebut, ketika ditanya dia mengakui bahwa ia bernama Junaidi Hatta,” bebernya.
Anggota lantas meminta seseorang laki-laki lainnya yang saat itu berada di rumah pelaku, guna menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap tersangka.
“Selain pelaku, ada lelaki lain di rumah tersebut yaitu saudara Martin yang merupakan menantu dari tersangka,” ujarnya.
Dikarenakan tersangka ini biasa berjualan di rumahnya dengan menunggu pembeli datang.
“Dari keterangan pelaku dia sudah sekitar 2 tahun ini mengedarkan sabu-sabu untuk warga sekitar,” jelas AKP Najamuddin.
Selanjutnya anggota Satnarkoba segera melakukan penggeledahan rumah pelaku secara menyeluruh.
“Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan kami menemukan banyak sekali barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersangka,” tuturnya.
Dari dalam kamar rumah pelaku di temukan 12 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram, 3 buah timbangan digital, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing, dan 1 bundel plastik klip bening yang ditemukan anggota berserakan di lantai.
“Selain itu, anggota satnarkoba Polres OKI juga mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke Satresnarkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan, diarahkan ke Satreskrim Mapolres OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” urainya.
Ditemui dilokasi, pelaku Junaidi Hatta (51) menyebut sudah sekitar 2 tahun ini menggeluti bisnis barang haram tersebut.
“Dijual ke warga sekitar, udah 2 tahun ini,” jelas pelaku.
Sementara untuk 3 unit senjata api beserta amunisi. Diakui seluruhnya memang miliknya.
“Saya gunakan untuk berjaga-jaga saja,” tukasnya.