Kayuagung, – Polsek Kayuagung, di bawah pimpinan IPTU Joni Saibi, SH, melakukan pengecekan terhadap sekat-sekat kanal yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kondisi sekat kanal yang dibangun untuk mengelola tata air di wilayah tersebut.
Menurut hasil koordinasi dengan Kapolsek Kayuagung, terdapat 13 sekat kanal di Kecamatan Kayuagung. Pembangunan sekat-sekat kanal ini telah dilakukan pada tahun 2018 dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pekerjaan ini dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia.
Namun, saat ini seluruh sekat kanal tersebut berada dalam kondisi rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Material yang digunakan dalam pembangunan sekat kanal ini adalah kayu yang bersifat non permanen, sehingga tidak mampu bertahan lama terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
Upaya perbaikan sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan fungsi sekat kanal dapat berjalan dengan baik untuk mengelola tata air dan mengurangi risiko kebakaran hutan di masa mendatang.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan dapat segera diambil langkah-langkah perbaikan dan pemeliharaan untuk mengembalikan fungsi sekat kanal demi kepentingan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla.