Kayuagung – Kegiatan pencocokan (constatering) sebidang tanah sawah antara penggugat, Bapak Mister DKK, dan tergugat, Bapak Sukamto DKK, oleh Pengadilan Negeri Kayuagung bertempat di Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tanah yang menjadi objek constatering memiliki luas 9.009 m², dengan ukuran lebar 33 meter dan panjang 273 meter, yang terletak di Dusun II Desa Terusan Laut (sebelumnya dikenal sebagai Desa Awal Terusan). Selasa, 14 Januari 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kasubbagbinops Polres OKI, AKP Made Oka Subawa, SH; Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas, SH., MH., beserta staf; Kapolsek SP Padang, AKP Amri Syafri, SH., beserta anggota; Sekretaris Camat SP Padang, Indra Husin, SH., beserta staf; Kepala Desa Terusan Laut, Fransel; serta penggugat, Bapak Mister DKK.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembacaan objek tanah sawah yang menjadi sengketa, meliputi ukuran, lokasi, dan batas-batas tanah. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.